JAKARTA — Pemerintah mencanangkan program vaksinasi dilakukan dalam rentang waktu 15 bulan di 34 provinsi di Indonesia kepada 181,5 juta orang. Periode pertama pada Januari hingga April 2021 akan diprioritaskan kepada 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi. Periode kedua barulah akan menjangkau jumlah masyarakat sisa dari periode pertama atau sekitar 162,8 juta orang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, pihaknya optimis mampu melaksanakan vaksinasi dalam rentang waktu tersebut.
Total kini sudah ada 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac yang didatangkan dalam dua periode yaitu 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta dosis dan 1,8 juta dosis vaksin pada 31 Desember 2020 lalu.
“Akan segera datang kembali dalam bentuk raw material untuk vaksin sinovac sehingga insyaAllah kita bisa memenuhi kebutuhan vaksin ini tersedia sesuai dengan kebutuhan kita, dan tentu pelaksanaannya seperti yang sudah kita rencanakan kita akan dilakukan secara bertahap,” jelas Nadia dalam konferensi pers virtual Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (3/1).
Saat ini Kemenkes juga sudah menyiapkan 30.000 vaksinator yang siap ditugaskan dalam program vaksinasi mendatang. Kemudian, 13.000 Puskesmas dengan hampir 2.500 rumah sakit serta didukung dengan 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan, dipastikan siap memberikan pelayanan vaksinasi kepada seluruh sasaran.
“Jadi kita cukup yakin untuk bisa menyelesaikan pasti vaksinasi ini dan didukung tentunya dengan SDM serta sarana prasarana yang saat ini sudah siap,” kata Nadia.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari PT Biofarma Bambang Herianto menyampaikan bahwa, mulai hari ini (3/1) akan dilakukan pendistribusian vaksin Covid-19 ke 34 provinsi. Perihal persiapan terutama rantai dingin dipastikan sudah dipersiapkan Biofarma.
“Rantai dingin di 2 sampai 8 derajat insyaAllah kita sudah siap, sehingga vaksin nanti yang akan digunakan di masyarakat benar-benar terjamin mutu dan kualitasnya dapat dijaga rantai dingin pendistribusiannya sampai dengan di Puskesmas atau bila perlu nanti di posyandu,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, vaksin baru akan digunakan setelah medapatkan izin emergency used authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sekarang lagi dikaji kehalalannya oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI untuk dapatkan fatwa MUI dan sertifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujar Bambang.
Sumber: