Video Viral Delapan Anjing Dianiaya dan Dibakar di Pacitan, Polisi Buru Pelakunya

Video Viral Delapan Anjing Dianiaya dan Dibakar di Pacitan, Polisi Buru Pelakunya
Polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, guna menyelidiki kasus pembantaian anjing-anjing milik salah satu warga Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Minggu (02/05/2021).(DOK. Satreskrim Polres Pacitan).

METROSIDIK.CO.ID, PACITAN — Ungahan pembantaian hewan peliharaan jenis anjing di kabupaten Pacitan Jawa Timur, mendadak viral dan menuai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Atas kejadian ini, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian, Minggu (02/05/2021).

Peristiwa ini diunggah di akun Instagram @watukarungpacitan beberapa waktu lalu. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Instagram mengaku anjingnya yang bernama Kula dianiaya dan dibakar hingga hangus oleh orang tak dikenal.

Baca juga  Nah Ketahuan, 6 WNA China Masuk Gorontalo Melalui Bandara Djalaludin Saat PPKM

Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat dikonfirmasi mengaku ada 8 ekor anjing yang dibantai. Kendati demikian pihaknya belum mengamankan pelaku. Dimana masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi.

“Dari penuturan saksi, tidak ada yang mengenali pelaku. Tetapi hal itu akan tetap kita usut sampai selesai ” terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dikkutip dari Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (2/5/2021).

Keterangan pada video yang diunggah menjelaskan, motif pelaku pembakaran 8 ekor anjing tersebut berlatar belakang sakit hati.

Baca juga  Jokowi ucapkan Selamat Datang Bulan Ramadan, Bulan Penuh Pahala dan Pengampunan

Sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat, mendatangi lokasi anjing-anjing tersebut berada, kemudian menganiaya hingga membakarnya.

Mereka berdalih, anak kambing serta kelinci mati akibat gigitan hewan pliharaan yakni anjing. Lokasi pembantaian hewan peliharaan tersebut terjadi di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

“Untuk modusnya, masih kita dalami dan proses pemeriksaan,” ujar AKBP Wiwit.

Terkait pasal yang ditimpakan andaikata ada yang ditetapkan sebagai tersangka,  yakni pasal 302 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan sesuai ayat 1.

 

 

 

Sumber: Kompas.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait