METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 sudah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari libur peringatan wafatnya Isa Al Masih 2021.
Dikutip dari lembaran aturan tersebut, Rabu (31/3/2021), ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021.
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dikecualikan bagi dua kondisi. Pertama, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Selanjutnya, apabila ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal, yakni :
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
SE pun menegaskan bahwa poin-poin aturan di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap ASN yang sedang dalam status cuti.
Sumber: