Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi dibantu KPK

Kejati Sulteng Tangkap DPO Kasus Korupsi dibantu KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap tersangka kasus korupsi bernama Christian Andi Pelang (CAP) yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat memfasilitasi penyidik Kejati Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO atas nama tersangka CAP,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Ali mengatakan DPO tersebut ditangkap di sebuah restoran di daerah Senayan oleh tim gabungan dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng, dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK pada Rabu sekitar pukul 13.30 WIB.

“CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, tersangka perkara korupsi dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS, dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar,” ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Adapun jembatan tersebut berlokasi di Kabupaten Donggala, Sulteng.

Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, dan dinyatakan DPO setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka namun tidak datang, yaitu DPO sejak Juni 2019.

 

 

 

Sumber:

 

jasa website rumah theme
Baca juga  M Taufik Bantah Mengetahui Pembelian Tanah Munjul, Disebut di Luar Kewenangan DPRD DKI

Pos terkait