Dalam Sidang Saksi Ungkap Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah di AS Pakai Kartu Kredit PNS

Dalam Sidang Saksi Ungkap Edhy Prabowo dan Istri Beli Barang Mewah di AS Pakai Kartu Kredit PNS
Edhy Prabowo (Foto: Suara Pembaruan)

 

Diketahui, Pemilik PT DPPP Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 ribu (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

“Pada April 2020, Amiril Mukminin atas permintaan Edhy Prabowo mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) yang akan digunakan untuk project ekspor BBL dan didapat perusahaan PT. Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Loe,” kata jaksa penuntut umum Zainal Abidin.

Atas perbuatannya, Suharjito diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp50 juta maksimal Rp250 juta.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Kapolri Tengah Malam Pantau Arus Mudik: 5 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Jakarta-Cikampek KM 48 per Jam

Pos terkait