Tulang Bawang, metrosidik.co.id–Tim Gagak Hitam Sat Sabhara Polres Tulang Bawang berhasil menangkap HE (16), yang membawa sajam (senjata tajam) tanpa hak.
Kasat Sabhara AKP Anas Sobirin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (05/07/2019), sekira pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Unit 5, Tiyuh/Kampung Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“HE yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Pasar Baru, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur AKP Anas, Sabtu (06/07/2019).
Penangkapan terhadap pelaku, terjadi saat Tim Gagak Hitam sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres. Lalu melihat pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor.
Karena merasa curiga akan gerak gerik pelaku, petugas kami langsung melakukan pengejaran. Setelah sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku berhasil di hentikan, petugas kami langsung melakukan penggeladahan terhadap badan pelaku dan ditemukan sebilah sajam jenis badik dengan panjang sekira 20 cm yang di selipkan oleh pelaku di pinggang sebelah kirinya.
Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang dan diserahkan ke Piket Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa hak. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)
Laporan: Sapri
Press Release: Polres Tulang Bawang