JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membentuk satuan khusus pemburu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun tidak bisa semuanya dijadikan target.
“Adalah tidak tepat dan merupakan perbuatan melawan hukum, kalau Satgas KPK mencari orang dalam DPO terkait kasus yang pelaku utamanya telah dinyatakan bebas atau tidak melakukan perbuatan pidana, menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Advokat Maqdir Ismail kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2020.
Ahli hukum ini mencontohkan perkara Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih S Nursalim (IN). Dia menganggap penetapan status tersangka kepada keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Sudah tidak valid, karena perkara beliau berdua itu berasal dari penetapan SAT sebagai tersangka,” kata dia.
Sjamsul dan Itjih terseret dalam perkara mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul serta Itjih. Hal itu juga disampaikan Jaksa KPK dalam tuntutannya.
Namun, Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Syafruddin. Dalam putusannya, MA menilai Syafruddin tidak melakukan tindak pidana.
“Putusan ini secara hukum bermakna sangkaan atau dugaan terhadap Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim, adalah tidak benar dan tidak berdasar. Sehingga status tersangka yang terlanjur disematkan kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim otomatis gugur demi hukum,” tegas Maqdir.
Maka, kata advokat senior itu, sepatutnya pimpinan KPK berani mengoreksi dengan menghentikan penyidikan serta penghapusan status DPO terhadap Sjamsul dan Itjih. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menunjukkan bahwa negara hukum Indonesia menghormati putusan pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum.
“Jika penghentian penyidikan dan penghapusan status DPO tidak segera dilakukan, maka timbul potensi pelanggaran HAM oleh Negara terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penghentian penyidikan juga akan menjadi bukti bahwa KPK menjunjung tinggi hukum dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap secara adil dan benar,” kata Maqdir.
Sumber: