KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Nurhadi ke Pengadilan

Kasus Penyuap Nurhadi
Hiendra Soenjoto (Foto: ANTARA)

JAKARTA, METROSIDIK.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dan penyusunan dakwaan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yakni Hiendra Soenjoto.

Berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Tim jaksa penuntut umum KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Hiendra Soenjoto ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/1).

Dengan pelimpahan itu, penahanan Hiendra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakpus. Bos PT Multicon Indrajaya Terminal itu didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua yaitu Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sepanjang penyidikan berkas perkara Hiendra, penyidik komisi antirasuah tercatat sudah memeriksa sedikitnya 170 saksi. Saksi-saksi tersebut termasuk Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono. Hiendra sebelumnya sempat buron selama delapan bulan dan akhirnya ditangkap pada Oktober lalu. Ia diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan sengketa perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara.

Hiendra juga diduga menyuap Nurhadi untuk pengurusan perkara perdata saham perusahaannya.

Adapun perkara Nurhadi dan menantunya Rezky saat ini sudah masuk di persidangan. Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Rincian dakwaannya yakni suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme
Baca juga  Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Komisaris Pertamina, Ahok Tetap Jadi Komut

Pos terkait