Banyak Pasal Tak Sesuai, Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dibebaskan

Sidang praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. (Foto: BeritaSatu Photo)

JAKARTA — Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab mengaku banyak menemukan kejanggalan terhadap pasal-pasal yang dikenakan untuk menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Selatan. Hal tersebut membuat mereka meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pihak Kepolisian untuk membebaskan Rizieq Shihab dari segala dakwaan pasal yang dikenakan kepadanya.

Hal itu diungkapkan perwakilan Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah usai mengikuti sidang Praperadilan Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/1/2021).

“Kami banyak melihat pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib banyak yang cacat secara hukum. Seperti penetapan pasal 216 KUHP dan Pasal 93 UU RI no.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan yang belum ada buktinya. Kan seharusnya kalau penyelidik menetapkan Habib (Rizieq Shihab) dengan pasal itu harus ada dampaknya akibat acara tersebut, misal akibat acara tersebut ada bukti ada klaster kerumunan yang menyebabkan covid-19 menyebar. Ini kan gak, maka itu kami menilai pasal ini tidak sah,” ungkap Alamsyah.

Ditambahkannya, Pasal 160 KUHP yang juga diberikan kepada Rizieq Syihab tentang penghasutan juga pasal yang lemah. Lantaran pihak penyidik belum mampu menyertakan bukti akibat penghasutan Rizieq Syihab dalam acara tersebut menyebabkan orang lain bertindak kejahatan dan punya kekuatan hukum tetap.

“Makanya dalam jawaban besok kami minta mereka membuktikan dampak pasal-pasal yang disangkakan kepada Habib. Jika memang mereka tidak bisa membuktikan ya kita minta Habib dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari Tahanan Polda Metro Jaya. itu yang memang jadi tujuan kami mengajukan gugatan Praperadilan ini,” lanjutnya.

Pihak Kuasa Hukum Rizieq Shihab juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk bersikap adil dalam memutus perkara ini.

Baca juga  DKI Jakarta Penyumbang Terbanyak Kasus Positif Covid-19 Hari Ini

“Oleh sebab itu saya minta Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Karena kita harap jadi preseden baik penegakan keadilan dinegeri ini. Dan kami juga mohon jangan karena tidak suka dan dianggap tidak sejalan dengan keinginan pemerintah kita dituduh dengan mendakwa pakai pasal-pasal yang tidak seharusnya. Hukum disini harus ditegakkan,” tandasnya.

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait