Aksi Tegas Penegakan Hukum Jaksa Agung Burhanuddin Bebenah ‘Rumah Sendiri’

Aksi Tegas Penegakan Hukum Jaksa Agung Burhanuddin Bebenah 'Rumah Sendiri'
Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

Tak Butuh Disambut Mewah

Burhanuddin juga menyampaikan jika kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya.

Oleh sebab itu tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI yang pada pokoknya peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya.

“Tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Maka dari itu saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” tegas dia.

Baca juga  Jaksa Agung Sebut Efektivitas Sidang Daring Perlu Dikaji Lagi

Dia pun tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya, sehingga memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.

 

Dorong Restorative Justice

Upaya mendorong restorative justice menjadi salah satu program penting yang dijalankan Burhanuddin di masa kepemimpinannya. Jajaran diminta benar-benar menerapkannya dalam penyelesaian kasus di masyarakat.

Salah satu bukti berjalannya restorative justice, terlihat ketika Kejaksaan Tinggi Aceh melaksanakan permohonan ekspose untuk Penghentian Penuntutan. Hal ini berdasarkan keadilan restoratif yang berpedoman padaNomor 15 Tahun 2020, kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Baca juga  Mahfud MD: Pemerintah Targetkan Revisi UU Ciptaker Kurang dari 2 Tahun

“Selama ini ekspose dilakukan secara langsung ataupun virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dari Jakarta, namun hari ini menjadi suatu hal yang sangat istimewa. Karena untuk pertama kalinya dari Serambi Mekkah, pelaksanaan ekspose dihadiri langsung oleh Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia selaku ‘Penuntut Umum Tertinggi’ di samping kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

 

Minta Jajarannya Tak Ngemis Proyek

Terbaru, Burhanuddin mengaku mendapat laporan masih ada jajarannya baik di pusat dan di daerah yang bertindak di luar kewenangannya. Akibatnya, perilaku yang ditunjukkan anggota Korps Adhyaksa tersebut tak ubahnya benalu.

“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran,” tegas dia.

Baca juga  Yusril Ihza Mahendra Sebut AD/ART Demokrat AHY 2020 Tak Sesuai UU Parpol

Bahkan informasi dia terima, bukan sekadar meminta, ada pula yang ikut campur dalam menentukan pemenangan tender suatu proyek semata-mata demi kepentingan pribadi. Dia tak akan memberi ampun jajaran yang ketahuan main proyek.

Burhanuddin tidak main-main dengan arahannya. Dia memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan benar-benar mengawasi perilaku seluruh jaksa di Indonesia dan bersikap tegas jika ditemukan ada yang melanggar.

“Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan,” katanya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait