Gerebek Pinjol Ilegal Di PIK, Polisi Amankan 1 Manajer dan 98 Karyawan

Gerebek Pinjol Ilegal Di PIK, Polisi Amankan 1 Manajer dan 98 Karyawan
Penggerebekan pinjol ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu 26 Januari 2022 malam. (Foto: BeritaSatu/Stefani Wijaya)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.

“Hari ini tepat pukul 19.05 WIB, tim dari Subdit Siber Krimsus PMJ telah mengamankan kegiatan pinjol ilegal yang berada di PIK 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di PIK.

Terkait penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang manajer dan 98 orang karyawan.

“Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab di sini dan 98 karyawan,” ucapnya.

Baca juga  MenPANRB Imbau Instansi Pemerintah Perdengarkan Lagu Indonesia Raya dan Baca Naskah Pancasila Mulai 1 Juli

Berdasarkan pantauan di lokasi, kantor pinjol ilegal tersebut memiliki bangunan dengan tiga lantai. Lantai satu merupakan tempat lokasi penyimpanan barang seperti CPU, galon, helm dan lain sebagainya. Sedangkan di lantai dua dan tiga terlihat karyawan yang sedang bekerja di depan komputernya masing-masing.

Dikatakan Zulpan, mereka semua mengoperasikan 14 aplikasi pinjol. Serta memiliki tugas yang berbeda-beda.

“Kemudian kegiatan pinjol yang dilakukan hari ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum terutama UU ITE kedua UU Terkait Perlindungan Konsumen Nomor 88 Tahun 1999 Pasal 62 di mana para pelaku pinjol dapat dipidana dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait