JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek dana hibah. Andi langsung ditahan.
“Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (22/9/2021).
KPK juga menahan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk 20 hari ke depan. Andi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.
Keduanya bakal menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan. Isolasi di rutan masing-masing.
“Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK,” ujar Ghufron.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Dari kongkalikong itu, perusaahn Anzarullah mendapat proyek jasa konsultasi pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan 100 rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Andi dijanjikan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan perusahaan Anzarullah. Andi kemudian memerintahkan jajaran agar jasa konsultasi proyek tersebut dimenangkan Anzarullah.
Andi diduga menerima Rp250 juta bertahap. “Uang sebesar Rp25 juta lebih dulu diserahkan kepada Andi,” tutur Ghufron.
Anzarullah selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.