MK Putuskan TWK Alih Status Pegawai KPK Tak Bermasalah

MK Putuskan TWK Alih Status Pegawai KPK Tak Bermasalah
ILUSTRASI - Gedung KPK

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penolakan itu membuat Lembaga Antirasuah semakin yakin tidak ada kesalahan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Putusan MK tersebut menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 1 September 2021.

Ali menegaskan pihaknya tidak salah mengajak beberapa instansi terlibat dalam proses alih status. Lembaga Antikorupsi sudah memperhitungkan semua aturan yang ada agar pelaksanaan alih status tidak merugikan pegawai.

“Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten,” ujar Ali.

Baca juga  KPK Interogasi OTT di Musi Banyuasin

Ali mengatakan pihaknya tidak masalah proses alih status digugat di MK. Menurut dia, hal itu bukti kecintaan masyarakat terhadap KPK.

Ali berharap masyarakat terus mendukung KPK usai proses alih status kelar. Komisi Antirasuah tetap membutuhkan dukungan masyarakat untuk memberantas rasuah di Indonesia.

“Demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Ali.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait