Kejagung Periksa Sopir Direksi PT Askrindo sebagai Saksi

Kejagung Periksa Sopir Direksi PT Askrindo sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sopir direksi PT Askrindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) Tahun Anggaran 2016-2019, Senin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya mengatakan saksi diperiksa terkait penyerahan uang operasional kepada AFS, Direksi PT Askrindo.

“Satu orang diperiksa sebagai saksi, yakni R selaku sopir AFS (Direksi PT Askrindo),” kata Leonard.

Tanggap 27 Juli 2021, kata dia, Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Keuangan PT AMU berinisial DH.

Baca juga  Kasus Kebakaran Kejagung Hakim Vonis Bebas 1 Terdakwa, 5 Lainnya 1 Tahun Penjara

Pemeriksaan DH sebagai saksi terkait dengan pencairan komisi dan biaya operasional, katanya.

Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU anak usaha PT Askrindo periode 2016-2019, pemeriksaan terhadap saksi gencar dilakukan sejak pertengahan Juni 2021

Baca juga  Kasus Suap Pengesahan APBD, KPK Tetapkan Tersangka 10 Anggora DPRD Muara Enim Langsung Ditahan

Kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan, menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induknya.

Belum ada tersangka yang ditetapkan, begitu pula dengan nilai kerugian negara masih diselidiki, namun sejumlah saksi telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait