Dalami Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi

Dalami Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi
Gedung Asabri. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

METROSIDIK.CO.ID, JAKARTA — Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri, kali ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

“Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Senin (2/8/2021).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa yaitu, TIW selaku Nominee dari Tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, J selaku Staf Tersangka Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan MM selaku Staf Piter Rasiman.

Baca juga  Diduga Korupsi Rp845 Juta, Pejabat Desa di Mojokerto Ditahan

“Ketiganya diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain di PT. Asabri Persero,” ujar Leonard.

Selanjutnya, Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang para saksi dengar lihat dan, alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) selaku Kadiv Investasi PT. Asabei periode Juli 2012 – Januari 2017 telah meninggal dunia sehingga penuntutan diberhentikan. Sehingga tersangka perorangan kasus dugaan korupsi PT Asabri menyisakan delapan tersangka lainnya.

Kedelapan tersangka lainnya yakni, Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 Hari Setiono.

Kemudian, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo. Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baca juga  KPK: Sudrajad Dimyati Bermain di Beberapa Perkara Perdata

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus berkas Ilham pun telah diserahkan dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti pada 28 Mei 2021. Kemudian diserahkan tanggung jawabnya kepada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Sembari menunggu digelarnya persidangan nanti, Ilham ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 10 korporasi sebagai tersangka manajer investasi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri.

Baca juga  Mahasiswa UNY Susun Pembelajaran Inovatif "Mahir Teknologi"

“Penetapan tersangka terhadap Manajer Investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manager Investasi,” kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keteranganya, Rabu (28/7/2021).

Adapun ke-10 manajer investasi yang telah ditetapkan yakni, Korporasi PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, Korporasi PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

“Telah menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh Manajer Investasi,” ujarnya.

Baca juga  Edhy Prabowo Yakin Tidak Bersalah

Sehingga, lanjut Leonard, perbuatan Manajer Investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-Fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. Asabri sebesar Rp.22.788.566.482.083.

Terhadap penetapan 10 (sepuluh) Tersangka Manajer Investasi tersebut dikenakan dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait