BLBI dihentikan, ICW Desak KPK Ajukan Gugatan Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara

BLBI dihentikan, ICW Desak KPK Ajukan Gugatan Perdata Lewat Jaksa Pengacara Negara
ILUSTRASI - Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie).

 

KPK Resmi Stop Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan dua tersangka yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

Baca juga  KPK Bantah Lempar Tanggung Jawab soal Nasib 75 Pegawai yang Tak Lolos TWK

Alexander menyampaikan, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” jelas Alex.

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait