KPK Resmi Stop Kasus Korupsi BLBI yang Jerat Sjamsul Nursalim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penanganan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan dua tersangka yakni pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN).
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
Alexander menyampaikan, KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus BLBI sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.
“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” jelas Alex.
Sumber: ![]()











