Kasus Asabri, Lagi Kejagung Sita Hotel-Matahari Mall Pontianak Milik Benny Tjokro

Kasus Asabri, Lagi Kejagung Sita Hotel-Matahari Mall Pontianak Milik Benny Tjokro
Mal di Pontianak yang disita Kejagung. (Dok Puspen Kejagung)

JAKARTA, METROSIDIK.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (BTS). Aset yang disita termasuk mal di Pontianak.

“Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Sabtu (27/3/2021).

Penyidik dari Kejagung menyita aset-aset Benny Tjokro setelah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Intinya, pengadilan memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan di Kota Pontianak itu.

Berikut aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021:

1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi;

Baca juga  Penyidikan Asabri Mulai Periksa Anggota Keluarga Para Tersangka

2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi;

“Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak,” kata Leonard Eben Ezer.

3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi;

4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi;

“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” kata Leonard Eben Ezer.

Hotel di Pontianak yang disita Kejagung. (Dok Puspen Kejagung)
Hotel di Pontianak yang disita Kejagung. (Dok Puspen Kejagung)

 

5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi;

6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.

 

 

 

 

Sumber: 

 

jasa website rumah theme

Pos terkait