BANDUNG, METROSIDIK.CO.ID — Koswara (85) dan anaknya, Deden hadir dalam sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021). Meski demikian dalam kasus gugatan perdata Rp3 miliar anak terhadap ayah itu belum menghasilkan kata damai.
Koswara yang diketahui dalam kondisi sakit datang di gedung pengadilan ditemani kuasa hukum beserta menantunya. Sedangkan Deden ditemani adiknya, Ajid dan Mochtar beserta pengacara, Musa Darwin Pane.
Persidangan berlangsung sekira tiga jam. Kedua belah pihak masih belum menemukan kesepakatan damai atau lebih tepatnya proses tersebut masih tahap finalisasi.
“(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian,” ujar Musa Darwin Pane.
“Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai,” ucap Musa.
Seperti diketahui, tergugat diketahui bernama Koswara (85) warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung. Selain dia, beberapa orang anaknya ikut digugat, mereka adalah pertama Koswara bernama Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima bernama Hamidah (35).
Sedangkan pihak penggugat pun adalah anak Koswara bernama Masitoh, Deden beserta istri bernama Nining. Kasus ini bermula dari sebidang tanah seluas 4 ribu meter persegi dan bangunan berukuran 3×2 meter persegi yang dijadikan warung oleh Deden.
Awalnya, Deden dan Koswara menyepakati uang sewa Rp7,5 juta. Namun akhir tahun 2020 ada masalah yang membuat perjanjian tidak terlaksana. Koswara pun meminta Deden pindah sekaligus mengembalikan uang sewa. Karena hal itu pula gugatan dilayangkan.
Seiring berjalannya waktu, perkara gugatan anak terhadap ayah Rp3 Miliar di Kota Bandung berlanjut di pengadilan. Kedua belah pihak sepakat untuk dimediasi oleh hakim dengan waktu 30 hari.
Sumber: