ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID | Fenomena anak dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor seperti sepeda motor sangat memperihatinkan. Di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas fenomena tersebut tidak asing lagi banyak anak dibawah umur berkendaraan tanpa didampingi orang tua. Hal ini sangat mengancam keselamatan sang anak maupun pengendara lainnya dijalan raya.
Kewaspadaan orang tua dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur perlu di perhatikan. Seperti yang tampak dalam foto ini seorang anak mengendarai sepeda motor jenis Matic di Tarempa yang membonceng teman sebayanya tanpa menggunakan Helm merupakan tindakan yang sangat berbahaya sekali bagi sang anak.
Hal ini perlu menjadi perhatian orang tua dalam memberikan pemahaman kepada anak dalam menggunakan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mencederai si anak dan pengendara lainnya.
Ini sebagian contoh saja, masih banyak anak dibawah umur yang mengendarai Sepeda Motor tanpa menggunakan Helm dan dampingan dari orang tua.
Pemakaian kendaraan bermotor seperti sepeda motor maupun mobil, sudah diatur dalam Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa untuk dapat memiliki SIM A, SIM C, harus memenuhi syarat, salah satunya adalah sudah berusia 17 tahun.
Untuk itu, para orang tua perlu mendidik dan menanamkan pada anak untuk mentaati apa yang sudah tertulis dalam Undang-Undang tersebut, terutama jika anak sudah bersih keras ingin mengendarai kendaraan bermotor sendiri.
* Fitra