PT. Ganesha Bangun Riau Sarana Terlantarkan Hak Pekerja Yang Kehilangan Jari


Anambas, metrosidik.co.id–Alih-alih mengadu nasib mencari keberuntungan sebagai kuli bangunan, La Ode Arif Rahman (18) asal Sulawesi Tenggara, Buton, malah harus kehilangan jari kelingking tangan kanan saat pembangunan jembatan Selayang Pandang II, di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia kehilangan jari setelah terjepit garpu besi dan pipa failing beton pada 3 Agustus 2020 lalu. Bahkan perusahaan tidak pernah menyampaikan hak-hak yang harus diterimanya usai insiden tersebut.

“Sekarang saya numpang di kos teman, dan berencana mau pulang kampung. Kalau ada asuransi kerja buat saya, saya tidak tahu, karena perusahaan tidak pernah kasih tahu,” sebutnya Senin 31/8/20.

Selain itu, La Ode yang masuk dalam kategori cacat anatomis atau hilangnya sebagian anggota tubuhnya tidak diketahui pasti apakah akan menerima asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari perusahaan.

Diketahui, La Ode sudah bekerja lebih kurang tiga minggu pada perusahaan tersebut sebagai tenaga harian lepas. Bahkan usai insiden itu, ia belum menerima upah selama bekerja.

Jari kelingking tangan kanan yang putus

Sampai hari ini PT Ganesha Bangun Riau Sarana sebagai kontraktor pemenang tender belum memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepadanya.

Ardi Lapiza selaku General Superintendent saat dikonfirmasi metrosidik mengatakan JKK sedang diurus pihak perusahaan di Pekanbaru.

“Sudah saya urus data tersebut ke Pekanbaru karena asuransi di Pekanbaru. Saya tidak tau berapa, saya sudah kirm data diagnosa kesehatan dalam penanganannya. Kita tidak ada orang yang ngurus di sana,” katanya saat dihubungi media ini.

Ketika dikonfirmasi data pekerja yang akan menerima asuransi JKK ini, Ardi mengaku belum mengantonginya. Data tersebut seperti kontak person, alamat dan indentitas untuk penyerahan asuransi JKK yang akan diterima nantinya.

Bahkan Ardi berharap bantuan itu tidak cair. “KTP tidak punya, bagus tidak usah cair dan saya juga susah karena pengurusan itu di jamsostek Pekanbaru,” tegas dia.

Baca juga  Batam Terima Kunjungan Duta Besar Uni Eropa, Ini Yang Dibahas

Sementara itu pengerjaan mega proyek senilai 72 miliar ini telah didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran proyek kontruksi ini diwajibkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 44 tahun 2015 Tentang Penyelengaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, Dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Kontruksi.

Pada pasal 8 peraturan tersebut, setiap penyedia jasa konstruksi wajib memperhitungkan besarnya iuran program JKK dan JKM pada saat penawaran pekerjaan.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait