Menilik Perizinan Perjudian Terselubung di Tanjungpinang

Tanjungpinang, metrosidik.co.id- Dibukanya kembali bisnis permainan berhadiah atau biasa disebut Gelanggang Permainan (Gelper) secara elektronik di Kota Tanjungpinang menjadi sorotan LSM dan Organisasi Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI-red) Provinsi Kepulauan Riau.

Pasalnya, permainan Gelper yang terletak di jalan Suka Berenang, kawasan Bintan Plaza itu, terindikasi mengandung unsur judi. Bahkan permainan ini sempat ditutup beberapa bulan sebelumnya akibat desakan masyarakat yang menentang praktek perjudian di Kota Tanjungpinang.

Menurut Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Sholikhin, menilai praktek gelanggang permainan diduga kuat adalah bisnis perjudian yang diijinkan secara tersirat.

Dipaparkannya, usaha Gelper sangat mirip dengan judi mesin. Selain menggunakan mesin, ada juga menebak angka bola. Pada prakteknya, para pemain membeli pilihannya, baik melalui angka bola, maupun mesin yang untuk dimainkan. Lalu pemain akan mendapatkan kupon.

“Kupon tersebut dapat ditukar baik dengan nilai barang ataupun uang,” ungkap Solikhin.

Secara terpisah, Ketua Indonesia Crisis Centre (ICC) Laode Kamaruddin menilai, bahwa bisnis Gelper dapat dikatakan kegiatan yang melanggar pada aturan negara dan meminta agar pemiliknya di tangkap dan dipenjarakan agar praktek perjudian tidak buka tutup, tetapi tutup selamanya.

“Bila penegakan hukum di Tanjungpinang terkesan tutup mata, kita berharap Polda Kepri maupun Mabes Polri menutup perjudian dan bos besarnya ditangkap, demi Tanjungpinang bersih dari perjudian,” pinta Laode Kamarrudin.

Laode mengatakan bahwa, sudah jelas larangan dalam KUHP pasal 303 ayat 1, angka 1, bahwa barang siapa tanpa mempunyai hak untuk dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu.

Baca juga  Feri VOC Batavia Putar Haluan, Penumpang Terpaksa Bermalam

Lanjutnya, angka-angka  dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain menguji nasib atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak.

“Apakah ada ijin gelanggang permainan berhadiah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang, bila ada, wajib diperiksa apa dasar ijinnya,” tandasnya.

*Rd

jasa website rumah theme

Pos terkait