Imigrasi Tarempa Inapkan Tahanan WNA asal Malaysia di Hotel


Anambas, metrosidik.co.id–Penangkapan dua warga negara asing asal Malaysia WL dan KL belum lama ini oleh satuan Mako Polsek Jemaja, sudah dilimpahkan kepada Polres Kepulauan Anambas. Selanjutnya Polres Kepulauan Anambas telah melimpahkan perkara ini ke pihak Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tarempa, Dedi Asnadi mengatakan, kedua WNA ini diinapkan di sebuah hotel. “Dia nginap di hotel. Kenapa boleh saya inapkan dihotel, karena kami tidak punya sel,” kata Dedi kepada awak media, Jum’at, 8/5/20.

Dedi menerangkan, saat ini kantor Imigrasi kelas II TPI Tarempa tidak memiliki ruang detensi. “Kita kantor imigrasi harus mempunyai ruang detensi imigrasi untuk penahahan orang asing yang akan kita kembalikan. Tetapi kita tidak ada,” tambahnya.

Untuk selanjutnya, pihak Imigrasi kelas II Tarempa akan melakukan deportasi terhadap kedua WNA itu. “Deportasi!. Tapi pada saat ini, alat transportasi stop. Kalau ada alat angkut saya akan kirimkan anggota saya untuk mengawal. Sekarang apa boleh buat, tidak ada,” cetusnya.

Saat ditanyakan keberadaan dua WNA asal Malaysia tersebut, Dedi enggan menjelaskan secara gamblang (red).

Kedua Warga negara Asing ( WNA) asal Malayasia berinisial WL dan KL tersebut disinyalir diduga Over Stay dan menyalahi Visa wisata di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  Pengendara Di Bawah Umur Terjaring Operasi Patuh Seligi Polres-Anambas

Pos terkait