Batam, Metrosidik.co.id – Sinergi antara Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menuntaskan penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 dengan nilai mencapai Rp18.820.259.094.
Penyelesaian tersebut ditandai melalui kegiatan Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP kepada Kepala BP Batam Amsakar Achmad.
I Wayan mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi, serta para pelaku usaha.
Dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 tercatat sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Menurutnya, proses tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.
Dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut, Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan koordinasi, fasilitasi, serta pendampingan hukum kepada para pemilik dan pengelola Tersus.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak negara dapat terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Amsakar: PNBP Dukung Keberlanjutan Pembangunan Batam
Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran, serta para pelaku usaha yang telah membangun sinergi dalam menyelesaikan kewajiban PNBP tersebut.
Amsakar menilai optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam. Terlebih, berbagai kegiatan BP Batam turut ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak yang dihimpun dari kegiatan pengusahaan.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Ia juga menekankan pentingnya membangun we feeling atau “rasa berkita” di antara seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Amsakar, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi, dan dunia usaha menjadi modal penting dalam menjaga momentum pembangunan Batam.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen. Capaian tersebut, kata dia, perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Semangat tersebut sejalan dengan komitmen Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam memperkuat pelayanan dan kepastian berusaha, sekaligus menjaga daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri, dan kepelabuhanan.
Penyelesaian kewajiban PNBP sewa perairan Tersus diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.
Turut hadir jajaran Kejaksaan Negeri Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.









