
Anambas, metrosidik.co.id–Peristiwa penyerangan Posko Gugus Tugas Covid-2019 di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja pada Sabtu malam, 18 April 2020 lalu, saat ini tengah ditangani oleh Polsek Jemaja.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Julius M.Silaen menerangkan kepada wartawan, sekelompok orang yang melakukan penyerangan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Letung telah dilakukan penahanan oleh Polsek Jemaja.
“Ada tiga orang pelakunya. Inisialnya TM, RW dan DR. Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelapor sekaligus korban, bernama Roni Kurniawan (32) merupakan relawan Covid,” sebut dia Senin, 20 April 2020.
Iptu Julius menerangkan, koronologi peristiwa terjadi saat relawan tim gugus tugas sedang melaksanakan penertiban Distancing Sosial dan dilakukan penertiban hingga terjadi ketegangan antara korban dengan pelaku.
“Saat itu ada anak-anak yang sedang berkumpul dan dibubarkan oleh korban. Pelaku satu orang, ia mengucapkan kata-kata yang memicu keributan. Tak sengaja baju pelaku ketarik oleh korban. Setelah itu korban ditunggu pelaku bersama teman-temanya di Jalan Merdeka hingga terjadi penyerangan tersebut,” tambahnya.
Informasi yang diperoleh, korban mengalami memar dan tangan korban terkilir. Saat ini pihak Polres masih menunggu hasil visum
Barang bukti berupa senjata tajam berbentuk tongkat yang didalamnya terdapat mata pisau saat ini sudah diamankan di kantor Polsek Jemaja.
Ketiga pelaku ditahan pada Minggu, 19 April dan diancam dengan tindak pidana pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
*Fitra










