Bos KM Asia Indah Diperiksa Polisi


Anambas, metrosidik.co.id–Tidak mengikuti SOP pelayaran, Tumin pemilik KM Asia Indah beserta lima orang lainnya diperiksa oleh penyidik Polres Kepulauan Anambas. Hal itu terpantau awak media pada Senin, 20 April 2020.

“Ya, saat ini kita sudah memeriksa enam orang saksi termasuk pemilik kapal, Pak Tumin,” sebut Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu, Julius M Silaen, kepada sejumlah wartawan di Mapolres Pasir Peti, Senin (20/4/2020).

Julius menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan, dengan memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan kasus KM Asia Indah yang mengangkut 32 mahasiswa dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/4/2020) lalu. Kapal ferri yang terbuat dari bahan fiber itu tiba di pelabuhan Tarempa, Jum’at malam sekitar pukul 20.30 Wib.

“Jadi statusnya, masih penyelidikan, karena itu, kita panggil pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kapal dan beberapa mahasiswa,” terang mantan penyidik di Polda Kepri itu.

Kendati demikian lanjut Julius, dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya sudah mendapatkan pengakuan dari pemilik kapal maupun kapten kapal bahwa KM Asia Indah berlayar dari Tanjungpinang menuju Tarempa, pada Jumat (17/4/2020), tanpa izin atau dalam Undang-undang (UU) Pelayaran disebut surat persetujuan berlayar (SPB).

“Jadi sangkaan kita yaitu pasal 323 ayat 1 Junto 219 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 5 (Lima) tahun penjara dan denda Rp600 juta rupiah,” jelas pria kelahiran Pekanbaru itu.

Sementara itu, untuk diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2008, pasal 323 ayat 1 berbunyi, nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Baca juga  Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2018 di Hadiri Bupati Anambas

Ia menegaskan kembali, saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dan baru sebatas pemanggilan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.

*Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait