Ini Dasar Pemkab-Anambas Bayarkan Proyek Yang Telah Melampaui Akhir Tahun


Anambas, Metrosidik.co.id–Pengerjaan tender proyek dengan anggaran tahun tunggal di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) pada tahun 2018 lalu diantaranya ada yang telah melampaui akhir tahun dalam pengerjaannya. Seperti yang disampaikan Azwandi kepala Badan Keuangan Daerah ( BKD) Senin, 14/01/19.

Diantara pelaksanaannya, proyek yang paling banyak yakni berasal dari Dinas Pembangunan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) KKA. Terdapat lima kegiatan pengerjaan proyek di Dinas PUPR yang sudah melampaui tahun atau sudah habis masa kontraknya. Kepada perusahaan penyedia barang dan jasa yang mengerjakan proyek-proyek itu diberikan penambahan waktu selama 50 hari kalender oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penambahan waktu tersebut, di atur dalam Peraturan Persiden (Perpres)54 Tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 serta Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang dan Jasa.

Meskipun kepada penyedia barang dan jasa diberikan penambahan waktu pengerjaan, namun disisi lain penyedia dikenakan denda sebesar 5 persen dari kegiatan yang belum dilaksanakan. Tidak hanya itu, pengerjaaan proyek di tahun tunggal harus sudah selesai sebelum tanggal 31 Desember, begitu juga dengan pembayaran barang dan jasa pada kegiatan tahun tunggal.

Pembayaran sisa pengerjaan proyek yang telah melampaui akhir tahun di Anambas itu diatur dalam Peraturan Bupati Anambas nomor 98 tahun 2018. Menurut Azwandi, pembayaran pengerjaan proyek yang telah melampui tahun dapat dibayarkan melalui anggaran Sisa Lebih Penggunaan Anggaran ( Silpa) pada tahun 2018 yang selanjutnya dibayarkan pada anggaran APBD-P tahun 2019 ini.

“Sebenarnya ada peraturan Menteri Keuangan untuk pembayaran proyek yang sudah melampaui tahun, akan tetapi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengadopsi PMK itu,” jelasnya, Senin, 14/01/19 di ruang kerjanya.

Masih kata Azwandi, Pemkab-Anambas tidak megadopsi PMK itu dengan tujuan memberikan kemudahan.”Jika mengikuti PMK prosesnya panjang dan harus melalui jaminan bank,” tambahnya.

Baca juga  Jasril Minta Bupati Surati Desa Terkait Corona

Dirinya menegaskan, Peraturan Bupati itu tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan. “Tidak bertentangan dengan PMK karena pembayarannya di APBD-P melalui persetujuan DPRD dan DPRD pasti menyetujui karena Pemerintah daerah diwajibkan memprioritaskan membayar hutang dan Perbup ini diterapkan sejak tahun 2017 lalu,” tutupnya.

* Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait