Anambas, Metrosidik.co.id–Perihal penangkapan kapal milik PT. Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran dengan tidak membawa dokumen sah di atas kapal serta manifes muatan berupa minuman beralkohol beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan dari Danlanal Tarempa Letkol Laut (P) Nur Rochmad.
Dalam keterangannya, Ia membenarkan adanya penindakan terhadap kapal kargo milik Pulau Bawah tersebut. “Benar pihak Lanal Tarempa telah mengamankan sebuah Kapal bernama KM. Konservasi yang diduga telah melakukan pelanggaran yaitu berlayar dengan tidak dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayar) serta dokumen sah diatas kapal. Serta membawa muatan minuman beralkohol tidak dilengkapi manifes muatan kapal,” terangnya Rabu, 04 September 2019 dalamnl rilis Pers.
Proses penindakan ini dikatakannya akan tetap berlanjut hingga ke proses hukum. Diketahui dalam perkara ini pihak Lanal Tarempa telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa. “SPDP sudah kita sampaikan ke Kejaksaan sebulan yang lalu. Saat ini kita sedang menunggu keterangan saksi ahli dalam perkara ini,” tambahnya.
Kronologi penangkapan terjadi pada tanggal 8 Agustus 2019 lalu saat kapal Lanal Tarempa KAL Baruk sedang berpatroli di sekitar laut Tanjung Pedas Tarempa.
Sementara ini diketahui 1 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial H (35). “Nakhodanya ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan warga Telagak. Tersangka dikenakan pasal 323 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dimana ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 600 juta. Saat ini kapalnya sudah kita tahan menunggu proses pelimpahan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Pers Rilis Lanal Tarempa