KPPAD- Anambas Tanggapi Pemberitaan Dugaan Bullying Siswi SMK


Anambas,metrosidik.co.id – Ketua Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas ( KKA), Ronald Sianipar, menyayangkan dugaan bullying yang dilakukan oleh oknum guru ke salah satu siswi sekolah Menengah Kejurusan (SMK) di Kabupaten (KKA), begitu liar berkembang di ruang digital.

Mengenai informasi tersebut, ada 2 (dua) point yang bisa diambil yaitu, sisi positif dan sisi negatif, sebut Ronald,
saat diwawancara metrosidik. Selasa, 21 Januari 2020.

KPPAD Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sisi negatifnya yaitu kurangnya konfirmasi kedua pihak, maka pihak KPPAD KKA, mengangap pemberitaan tersebut sebagai informasi yang tidak relevan dengan fakta yang sesungguhnya. Dengan Informasi tersebut, seolah- olah, Pemerintah Daerah KKA, atau KPPAD KKA tidak ada perhatian untuk persolan ini”. Cetus dia.

KPPAD KKA

Ronald juga menyampaikan, dalam persoalan tersebut, ada 2 komponen yang juga harus di selesaikan. Yang pertama adalah tentang hak anak, untuk mendapatkan pendidikan. “Ada mekanisme yang sudah diatur oleh pihak sekolah, yang dimana juga ada undang – undang tentang hak anak. Disamping itu juga, ada kewajiban untuk mengikuti aturan yang dibuat oleh sekolah,” tambah nya.

“Pemberitaan itu membuat akhlak anak menjadi kebablasan, kurang baik, karena yang selalu dibela adalah hak-hak nya. Kami mencoba kedepanya untuk mengimbangkan antara kewajiban dan hak. Kewajiban menghormati guru dan kewajiban mengikuti aturan sekolah,” tegas dia.

Ronal pun menceritakan serangkaian peristiwa yang sempat menghebohkan ruang digital tersebut.

“Pada tanggal 06 November 2019, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) pihaknya sudah mendapatkan informasi. Saat itu kondisi cuaca di Kepulauan Anambas tidak baik, yang tidak dapat diprediksi semua orang,” kata Ronald.

Ia menjelaskan, saat itu pihak KPPAD KKA telah berjuang dan langsung melakukan mediasi. “Saat itu kita didampingi oleh Dinsos setempat. Kita juga bersama pak camat, setelah itu dengan pihak sekolah dengan orang tua siswi. Intinya KPPAD KKA sudah konsen untuk mengkaji persolan ini, segala sesuatu butuh proses, segala sesuatu butuh waktu, dan kita tidak boleh arogan, semua aturan harus kita ikuti.” Terangnya.

Baca juga  Polisi Temukan Ladang Tanaman Ganja Seluas 3 Hektare di Jambi

Untuk persoalan keterlambatan guru dalam nilai raport pada siswi tersebut, Ronald mempertegaskan kembali adanya sikap yang tidak patuh terhadap peraturan sekolah. “Mereka, memaksa bahwa siswi harus ujian d irumah, dan itu tidak dibenarkan. Maka persolan ini harus diketahui bersama,” tegasnya.

Dikatakannya, P2TP2A dan KPPAD KKA, berupaya berkoordinasi dengan guru sekolah tersebut, supaya nilai raport segera diperbaiki agar hak anak mendapatkan pendidikan terpenuhi. Bahkan Ronald juga menyampaikan sudah melayangkan surat teguran tergadap oknum guru yang dimaksud.

“Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, sudah berkoordinasi kepada KPPAD KKA dan meninjau kembali di lapangan kepada oknum guru dan teman lelaki siswi tersebut,” tuturnya.

Penulis Fai.

jasa website rumah theme

Pos terkait