Anambas, metrosidik.co.id–Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), memberikan perlindungan terhadap kecelakaan kerja kepada ribuan nelayan. Sebanyak 2315 warga yang berprofesi sebagai nelayan tangkap telah dibayarkan premi BPJS-Ketenagakerjaannya oleh pemerintah daerah setempat pada tahun 2019 lalu.
Syamsu Herman, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan DP3 setempat mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya memberikan perlindungan jaminan kecelakan kerja kepada nelayan dengan menambah masa tanggungan premi BPJS – Ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.
“Untuk di tahun 2019 lalu kita telah membayarkan premi BPJS – Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Tahun 2020 ini, premi yang kita bayarkan bertambah menjadi selama 1 tahun. Iuran perbulan nya per orang sebesar 16.800 rupiah,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk tahun 2020 ini terjadi peningkatan penerima jaminan BPJS- Ketengakerjaan bagi nelayan tangkap. ” Tahun 2020 ini diperkirakan sebanyak 2612 orang dengan jumlah anggaran sekitar 500 juta. Untuk kartu nya sudah diserahkan bupati secara simbolis beberpa waktu lalu. Sisanya segera kita serahkan kepada nelayan di 10 Kecamatan,” tambah dia.
Ia juga menjelaskan, tidak semua nelayan tangkap yang ditanggung iuran BPJS-Ketenagakerjaan oleh pemerintah setempat. ” Nelayan tangkap yang ditanggung harus berusia 55 tahun ke bawah. Kita juga berupaya untuk mengakomodir, tetapi setelah diverfikasi oleh BPJS-Ketenagakerjaan umur diatas tidak dapat di akomodir,” paparnya.
*Fitra