Terkait Kriteria DPTb dan DPK, KPU Anambas Gelar Sosialisasi kepada Insan Media

Liber Simaremare saat menyampaikan materi sosialisasi

Metrosidik.co.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar sosialisasi tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu tahun 2024 kepada insan pers di salah satu aula hotel Anambas, Jum’at(22/12/2023).

Plh Ketua KPU Anambas, Gita Jonelva membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, acara kegiatan sosialisasi tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Pemilu tahun 2024 resmi saya buka,” ucapnya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Liber Simaremare selaku anggota KPU Anambas.

Terkait DPTb, ada 10 kriteria pemilih tambahan antara lain (1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; (2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; (3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; (4) menjalani rehabilitasi narkoba; (5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; (6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; (7) pindah domisili; (8) tertimpa bencana alam; (9) bekerja di luar domisilinya; dan (10) keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kriteria DPK antara lain dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat tertera dalam KTP-el, pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kab/Kota setempat.

Liber Simaremare juga menghimbau bagi masyarakat yang ingin pindah daftar pemilih segera melapor ke KPU, PPK dan PPS setempat.

Baca juga  Tidak Anggarkan Perjalanan Dinas, Ini Penjelasan Pemko Batam

“Pada pemilu 2024 bagi KTP yang diluar Anambas tidak melakukan pemindahan pemilih, maka dipastikan tidak akan bisa memilih karena dicek di online,” terangnya

Terakhir, dirinya mengharapkan semoga rekan-rekan media yang hadir pada hari ini bisa memberi informasi kepada masyarakat tentang mekanisme pindah memilih.

“Rekan-rekan media dapat menyampaikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat seperti apa mekanisme pindah memilih,” harap Liber.

jasa website rumah theme

Pos terkait