Anambas, metrosidik.co.id–Seperti biasa di akhir tahun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan disibukkan rapat bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang harus segera disepakati bersama. Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra menyampaikan pengantar nota keuangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sabtu, 16 Nopember 2019 dan dilanjutkan Paripurna pada Senin 18 Nopember 2019.
Selanjutnya, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban kepala daerah terhadap Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi DPRD tentang Nota Keuangan Ranperda APBD tahun 2020 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Fraksi PPP-Plus melalui sekretaris Fraksi, Ayub,S.I.P, menyampaikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah terhadap anggaran pendapatan belanja daerah untuk tahun 2020 mengalami penaikan dari Dana Alokasi khusus, Dana Desa merupakan implementasi dari dana insentif daerah berasal dari peningkatan Ekspor dan kategori kesehatan fisikal dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai
opini BPK terhadap laporan keuangan daerah tahun 2018.
Namun diakataknnya untuk dana alokasi Khusus (DAK) mengalami penurunan yang sangat signifikan disebabkan flutuaktif harga minyak mentah Indonesia. Kemudian untuk mengatasipasi terbitnya peraturan pemerintah Republik Indonesia no.12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah pengganti dari peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 50 tahun 2005 tentang pengelola keuangan daerah secara umum APBD berubah secara total kedepannya.
Fraksi PPP- Plus memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah :
1. Kenaikan dana alokasi umum suatu pendapatan belanja yang lumrah dan wajar karena beberapa belanja yang berkaitan dengan anggaran pemerintah pusat ke daerah seperti penambahan belanja untuk penerimaan pegawai,
pemberian tunjangan pegawai tahun 2020 sesuai formasi yang tersedia dan ini adalah suatu konsistensi dari
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
- Kenaikan APBD tahun anggaran 2020 dibandingkan APBD tahun 2019 sebesar 1,23% karena perhitungan Silpa yaitu, sebesar Rp.169.700.000.000.00 (seratus enam puluh sembilan
Milyar tujuh ratus juta rupiah), artinya serapan anggaran dari organisasi perangkat daerah kurang maksimal
penyerapan anggaran itu sendiri.
Untuk tahun berikutnya kami sebagai pengawasan , legislasi, dan penganggaran akan selalu menyampaikan ke pemerintah daerah agar pada saat penyusunan anggaran berkaitan program dan kegaiatan selalu memperhatikan program dan kegiatan yang tepat sasaran dan penyerapannya.
- Dana Alokasi Khusus mengalami penurunan sebesar Rp.70.498.680.000.00 (tujuh puluh milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratua delapan puluh ribu rupiah) atau 35,61% penurunan disebabkan fluktuaktif harga minyak mentah.
Menurut Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata harga minyak mentah indonesia (ICP) pada september 2019 memuat 6,23% dibandingkan ICP Agustus 2019. Apakah untuk tahun 2020 fluktuaktif harga minyak mentah ini akan mrngalami penurunan? Untuk itu kita sama-sama mencari tau informasi yang berkembang bulan demi bulan sampai diawal tahun
2020.
Kemudian untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) ini pemerintah daerah mesti saling berhubugan secara intensif dengan pemerintah pusat terutama pada saat penyusunan program dan kegiatan pemerintah daerah jalin hubungan biroraksi yang baik dan tingkatkan sinkronisasi da rekonsilasi sehingga semua program dan kegiatan sebagai acuan dasar pertimbangan pemerintah pusat untuk mengalokasikan dana khusus ke daerah dianggap akurat dan lengkap yang menjadikan pertimbangan dari pemerintah pusat itu sendiri.
Laporan: Fai