Frekuensi PAD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019


Anambas, Metrosidik.co.id– Penyampaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rapat paripurna DPRD dengan agenda “Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 Kepada DPRD “, oleh Bupati KKA saat Paripurna DPRD. Rabu, 28 Agustus 2019.

Dalam Paripurna, Abdul Haris Selaku Bupati Kepulauan Anambas mengatakan, “Pendapatan Asli Daerah (PAD)” mengalami kenaikan sebesar Rp. 5.116. 738.642,00 atau mengalami kenaikan sebesar 13,67%, namun tidak pada semua jenis pendapatan asli daerah (PAD). Peningkatan antara lain, “Hasil Pajak Daerah” mengalami peningkatan sebesar Rp.1.809.005.000,00 atau meningkat sebesar 10,43%. Peningkatan ini berasal dari pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.

Sedangkan retribusi daerah mengalami peningkatan sebesar Rp.3.642.254.875,00 atau meningkat sebesar 261,34 %. Peningkatan ini disebabkan adanya koreksi dalam mengasumsikan retribusi pelayanan kesehatan pada APBD induk tahun anggaran 2019 oleh dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, masih pada asusmi semula sebesar Rp. 1.934.686.786,00. Hal ini dikarenakan rapat umum pemegang saham (RUPS) tahun 2019 untuk perhitungan tahun 2018 masih belum selesai dilaksanakan oleh Bank Riau Kepri.

Sedangkan pendapatan lain – lain PAD yang sah sebesar Rp 16.844.103.967,00 mengalami penurunan. Hal ini sebabkan adanya beberapa pengembalian tahun sebelumnya tidak dapat diterima lagi, antara lain dari pengembalian beras sejahtera (RSTRA).

Rapat dipimpin Ketua DPRD KKA, Imran dan dihadiri Bupati KKA. Abdul Haris, SH, Sekretaris Daerah KKA, unsur Muspida dan Musfika serta tokoh masyarakat.

By. Fai

jasa website rumah theme
Baca juga  Lonjakan Kasus Covid-19 Pemprov Jabar Buka Lowongan 400 Relawan Medis untuk RS di Bandung Raya

Pos terkait