Anambas, Metrosidik.co.id– Bhabinkamtibmas Kecamatan Palmatak mengikuti acara kegiatan penjuri penilaian kebersihan lingkungan hidup dalam rangka “HUT RI ke 74 Tahun” di Desa Batu Ampar Kecamatan Palmatak. Juma’t 16 Agustus 2019.
Dalam acara tersebut, ikut hadir Kepala Desa Batu Ampar, Danlanud Matak Mayor Arif, S.Sos, Bhabinkamtibmas Kecamatan Palmatak Bripka Bernard Siahaan, staf Desa Batu Ampar, RT/RW. dan puskesmas di Desa Batu Ampar.
Selanjutnya Bhabinkantibmas Kecamatan Palmatak sambil memberi sosialisasi “Stop Membakar Hutan dan Lahan” berdasarkan UU RI NO.39 tahun 2014 pasal 108 tentang setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana pasal 56 ayat 1, di pidanakan penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar.
Tujuan dalam acara tersebut untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat serta mewujudkan rasa kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar khususnya terhadap situasi Kamtibmas.
Memberikan himbauan Kamtibmas serta pesan-pesan Kamtibmas dan mengajak warga untuk lebih meningkatkan kepedulian dan kebersamaan serta kewaspadaan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Di akhir acara Bhabinkantibmas bersama undangan berfoto dan video bersama tentang stop kebakaran hutan dan lahan di depan spanduk “Stop Kebakaran Hutan”.
Laporan: Fai