AMPD-Anambas Sampaikan Laporan Dugaan SPT Fiktif ke Bawaslu Kepri

Asril Masbah, ketua AMPD Anambas saat di kantor Bawaslu Kepri

Tanjungpinang, Metrosidik.co.id–Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menyerahkan satu berkas dokumen laporan dugaan pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu KKA ke Bawaslu Provinsi Kepri.

Laporan itu diserahkan oleh Kettua AMPD KKA, Asril Masbah, pada Jumat (12/07/2019) dan diterima oleh Staff Bawaslu Kepri, Khusrianto.

“Telah diserahkan satu berkas dokumen dugaan pelanggran yang dilakukan oleh Komisioner dan Korsek  Bawaslu Anambas ke Bawaslu Kepri,” kata Suardi, Koordinator AMPD Divisi Kemahasiswaan yang ikut mendampingi Ketua AMPD KKA, Asril Masbah saat berada di Bawaslu Kepri.

Kata Suardi, dugaan pelanggran Komisoner dan Korsek Bawaslu Anambas itu, merupakan dokumen tembusan laporan yang disampaikan ke pihak Cabang Kejasaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa sebelumnya. “Itu laporan tembusan sebagaimana yang telah dilaporkan juga ke Cabjari Natuna di Tarema, sebelumnya,” terang Suardi.

Kedatangan Ketua AMPD KKA, Asril Masbah diterima oleh Staff Bawaslu Kepri, Khusriadi dan beberapa staff lainnya. Sementara Ketua dan Komisioner Bawaslu Kepri saat itu tidak berada di tempat.

“Komisioner Bawaslu Kepri lagi di Jakarta pak, menghadiri sengketa di MK,” terang Khusriadi saat itu.

Menurut Khusriadi, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut secara internal terkait laporan tersebut. “Selanjutnya secara lengkap laporannya bisa kita dampingi untuk dilengkapkan secra prosedur ke DKPP,” ujarnya. (Red)

Sumber: anambaspos

jasa website rumah theme
Baca juga  Inilah Ruangan Yang Digunakan Untuk Peserta Tes SKD CPNS di Anambas Besok

Pos terkait