Lampung Timur, Metrosidik.co.id– Pegawai Harian Lepas (PHL)di Badan Pengelola Keuangan Anggaran Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur merasa dirugikan atas aturan-aturan yang dibuat oleh BPKAD. Pasalnya, honor atau gaji para PHL tersebut dipotong, ada yang sampai mines atau nol atau tidak mendapatkan honor sama sekali. Hal itu terjadi semenjak bulan maret 2019 lalu. Anehnya, aturan yang dibuat BPKAD tersebut tidak mengacu ke Perbup atau Perda kabupaten Lampung Timur.
Menurut keterangan salah satu pegawai PHL BPKAD Pemkab Lampung Timur yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancara lintas mediacyber dilingkungan Pemda jum’at 14/06 membenarkan pemotongan gaji tersebut. “Benar honor kami dipotong bahkan ada yang min, saya sendiri juga mengalaminya dan hampir semua kami pegawai PHL ada sekitar 33 orang dipotong mulai dari bulan Maret,”
Selain itu dikatakannya, bahwa ada “ancaman” dari pihak BPKAD terkait surat persetujuan pemotongan gaji.
“Memang benar kami sudah membuat surat pernyataan tentang pemotongan itu, karena pada saat itu kami ditakuti. Jika kami tidak membuat surat pernyataan tentang pemotongan tersebut, maka kami tidak mendapatkan (Surat Perintah Tugas) SPT untuk perpanjangan kerja. Makanya dengan terpaksa kami setujui,” sebut sumber.
Masih kata sumber, persoalan ini sebetulnya sudah sampai ke Polres dan Kajari, sebab baru-baru ini, sebelum hari raya kami pernah dipanggil dari kejaksaan dan tim dari Polres pun sudah pernah kekantor kami namun semuanya “melempem”. “Sampai dengan saat ini dingin-dingin saja jadi kami cuma bisa pasrah dengan nasib kami, kami tidak tau lagi mau mengadu kemana lagi” ujarnya.
Sementara kepala sud bidang kepegawaian, Idham saat di konfirmasi media mengatakan, kebijakkan tersebut telah telah sesuai dengan peraturan bupati. “Saya jelaskan bahwa, kebijakan untuk pengurangan pendapatan honor dari PHL di BPKAD ini dari maret 2019, dan berawal dari 2017 sampai 2018. Bahwa tambahan penghasilan bagi PNS itu dibuatkan Perbup nya dan pemotongan-pemotongan, yang artinya pengurangan dari jumlah kehadiran yang terlambat sekian persen tidak masuk sekian persen sehingga kehadiran seorang PNS tunjangannya berdasarkan hal tersebut itu berlaku 17-18,” sebutnya Jum’at,14 Juni 2019.
Masih kata Idham, “Sekarang kedisiplin PNS sudah lumayan berjalan, awalnya memang banyak bergejolak. Untuk diketahui bahwa BPKAD ada 3 pijer sehingga dia bekerja atau tidaknya kelihatan seperti pom bensin ada struknya , setelah ini berjalan dan pada 2009 PNS bergejolak lagi, bersuara kok rajin PNS dari pada PHL sebab PHL-nya ada yang masuk jam 9 ada juga yang masuk jam 11 kemudian pulangnya jam 2,” sebutnya.
Kebijakkan tersebut menurut Idham sebagai upaya peningkatan kedisiplinan bagai pegawai. “Nah pada saat itu timbullah suatu pemikiran, artinya bagaimana sih, bisa disiplin baik PHL maupun PNS yang ada di BPKAD sehingga pelayanan pada masyarakat di keuangan ini berjalan dengan lancar” jelas Idham.
Disampaikan Idham, pada waktu mereka mengajukan permohonan perpanjangan untuk menjadi PHL di BPKAD mereka diminta untuk membuat Pakta integritas atau pernyataan sesuai dengan kesepakatan. Artinya bahwa mereka bersedia dijadikan (Pekerja Harian Lepas) PHL itu tadi dengan ketentuan sebagai berikut misalnya, mereka bekerja terlambat terkena sanksi pengurangan honor karena mereka tidak hadir mengacu kepada tunjangan PNS, itu juga mengacu pada aturan tambahan penghasilan kalau kata orang ‘Tukin’ ketika itu mulai diberlakukan Januari-Februari. Kemudian banyak gejolak.
“Katanya kok nggak ngomong, kok gak sosialisasi, kok gak diberitahu dulu. Padahal mereka sudah membuat pernyataan itu sendiri. Dan SPT mereka berdasarkan pernyataan tersebut, artinya tidak beda dengan fakta integritas, mereka kaget dan protes sehingga gejolak, kok kejam tega Oke. Akhirnya diputuskan untuk bulan Januari-Februari kita maklumi dan ketika di bulan Maret itu berlaku,” jelasnya
Meskipun sudah diberikan dispensasi, dikatakan Idham tetap saja mereka masih tidak terima sampai ada pengaduan. “Itu, ke Polres Kejari sampai ke KPK pengaduan itu bahwa aturannya kenapa kok semena-mena, dan akhirnya kita tetap melaksanakan aturan tersebut, aturan tersebut kan karena untuk mendukung kemajuan kemajuan Pemda Lampung Timur khususnya di BPKAD dengan pelayan yang maksimal karena mereka hadir tidak terlambat, jika mereka hadir terlambat semua pelayanan terganggu dan bisa selesai sore,” paparnya.
Laporan: Aptori