
Anambas, Metrosidik.co.id–Perjalanan panjang aspirasi masyarakat dalam pemekaran Kecamatan Kute Siantan akhirnya menuai hasil dipenghujung Idul Fitri. Pasalnya, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas (DPRD) menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kepulauan Anambas jalan Imam Bonjol Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Rabu 12/06/2019.
Dalam kesempatan tersebut, ketua DPRD Kabupaten kepulauan Anambas Imran mengatakan, pemekaran Kecamatan Kute Siantan sebagai upaya peningkatan pelanyanan publik.
“Pemekaran wilayah/daerah setiap kecamatan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan Publik dan pemberdayaan masyarakat” katanya.
Imran menyebut, keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan stakeholder dalam upaya mempercepat proses pemekaran Kecamatan Kute Siantan.
“Pada kesempatan ini juga kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama kepada Pansus yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda tersebut, dan juga terimakasih kepada pemerintah daerah yang selalu bersama DPRD Kepulauan Anambas”,sebutnya.
Disela-sela kata sambutnnya, Imran memberikan ucapan selamat Idul Fitri. “Saya pribadi dan seluruh pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 H/2019M,”ucapnya.
“Sesuai dengan pasal 150 ayat (1) huruf C peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas no 1 (Satu) tahun 2018 maka rapat Paripurna telah memenuhi Syarat dan dengan ini rapat agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan secara resmi saya buka untuk umum,” tutup Imran dengan menyatakan sidang dibuka.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH, mengatakan, mari kita bersama-sama bersyukur kepada tuhan yang maha esa karena kita telah diberikan kesehatan dan dapat menghadiri giat di DPRD ini dalam kegiatan pengambilan keputusan Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan.
ia mengharapkan, kecamatan Kute Siantan kedepannya dapat mendorong pembangunan daerah dan kedepannya juga diharapkan kepada Kute Siantan untuk mengharmonisasi kepada pemerintahan daerah Kepulauan Riau untuk membahas strategis daerah.
Lanjutnya, sebelum Ranperda disahkan oleh pemerintah daerah, maka sebelumnya harus mendapat izin dari gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi dan selanjutnya melakukan langkah untuk mendapatkan nomor lokasi dan kode wilayah nantinya.
Secara umum pembentukan Ranperda Kuta Siantan oleh Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas disahkan dan di setujui oleh semua elemen yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dari tingkat pemerintahan hingga tingkat masyarakat.
*Fitra