METROSIDIK.CO.ID — Oknum polisi berinisial Brigpol H ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara).
Penangkapan dilakukan di ruang terminal keberangkatan Bandara Juwata, Tarakan, Kaltara, Rabu (4/5/2022) siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, penangkapan Brigpol H berkaitan erat dengan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Selain H, polisi juga menciduk MI selaku koordinator tambang emas ilegal. Keduanya diduga kuat hendak melarikan diri.
Budi menjelaskan, H dan MI juga berencana menghilangkan barang bukti dan melakukan upaya mengaburkan fakta.
Di samping meringkus H dan MI, polisi juga mengamankan empat orang lainnya, yakni HR (mandor), MT (penjaga bak), serta BU dan IG (dua orang sopir truk sewaan).
“Dari hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah H yang merupakan anggota Polri, dengan MI sebagai orang kepercayaan atau koordinator,” jelasnya, Kamis (5/5/2022).
Kronologi terkuaknya tambang emas ilegal
Budi menuturkan, terbongkarnya tambang emas ilegal yang diduga dimotori oleh oknum polisi ini berawal dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, dan Polres Tarakan.
“Dari penyelidikan, ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal,” ucapnya.
Temuan ini lantas dikonfirmasi kepada sebuah perusahaan penambang emas di Bulungan, PT Banyu Telaga Mas (BTM), pada 30 April 2022.
Hasilnya, lokasi penambangan bukan di bawah Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Join Operation (JO) PT BTM, sehingga kegiatannya ilegal.
“Jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah menggunakan bahan kimia jenis CN untuk mendapatkan emas. Pengolahan dengan metode rendaman,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 unit eskavator, 2 unit mobil truk, 4 drum berisi sianida, dan 5 karbon perendaman.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap ahli minerba, disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara,” papar Budi.