Jemaja, Metrosidik.co.id–Keberadaan pasar Mini di Serobang RT. 03/RW. 02 Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas tidak sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Pasalnya, pasar tersebut tidak difungsikan sejak selesai pembangunannya dan tidak dilengkapi selayaknya pasar pada umumnya seperti tidak ada meja, kursi untuk penjual dan sebagainya.
Kabarnya, pasar Mini ini dibangun tanpa adanya musyawarah dengan masyarakat setempat. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga yg ditemui. “Tidak ada musyawarah sebelum dibangun dan tidak ada pemberitahuan selasai dibangun nya pasar mini tersebut” ujar warga yang enggan disebutkan namanya 01/05/2019.
Pasar mini ini menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dengan sebutan pasar “Monyet”. Sebutan itu berawal dari kekesalan warga yang melihat kondisi pasar semakin berantakan dan tidak terwat serta dibiarkan begitu saja.
Anggaran pembangunannya pun cukup besar, yakni sebesar Rp. 164.471.730 tahun anggaran 2018 bersumber dari anggaran Dana Desa(ADD).
Hal itu pun menuai kritikan terhadap kepala desa yang mengambil kebijakkan tanpa musyawarah dan ditambah lagi kekecewaan warga yang menyebut pasar tersebut tidak layak digunakan.
Sementara itu, Kepala Desa Bukit Padi M. Yamin membantah jika rencana pembangunannya tidak dimusyawarahkan bersama masyarakat. “Sudah dimusyawarahkan bersama masyarakat sebelum pembangunan pasar Mini dimulai pada Tahun 2017 yang lalu”.ucapnya.
Ia menyebut, bahwa warga setempat enggan berjualan di Pasar Mini tersebut dengan alasan penghasilan mereka tidak sebesar berjualan di pasar Letung.
*Yt