Anambas, Metrosidik.co.id–Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas dinilai buruk. Pasalnya, warga seringkali mengeluhkan pelayanan di kantor tersebut yang disinyalir tidak konsisten dan profesional.
Seperti yang di alami oleh salah satu warga dari Kecamatan Jemaja Kelurahan Letung menyebut, untuk mengurus dokumen pindah saja sudah hampir satu bulan. “saya sudah menunggu 14 hari tapi belum juga beres. Itu pun saya ketahui saat saya menghubungi salah satu nomor staf Disduk,” jelasnya.
Dikatakannya, form tanda terima dokumen yang diberikan pihak Disdukcapil kepadanya yang disertai dengan alamat dan nomor kontak telpon tidak pernah di hubungi.
Sementara itu, Disdukcapil memberikan tenggang waktu 14 hari kerja dalam pelayanan adminsitrasi kependudukan. Akan tetapi, waktu yang diberikan pihak Disduk acap kali molor hingga sebagian warga yang mengurus dokumen harus bolak-balik.
Selain itu ia menyampaikan, saat mempertanyakan dokumen yang di serahkan ke pihak Disduk dirinya sempat diberitahukan bahwa dokumen tersebut telah hilang. Berselang beberapa waktu ia dihubungi oleh salah satu staf bahwa dokumen sudah ditemukan, namun belum dapat diproses dikarenakan ada persyaratan yang masih kurang.
“Mereka mengatakan dokumen saya tidak lengkap. Kenapa baru sekarang disampaikan. Lalu bagaimana petugas verifikasi Disduk saat mengantar berkas, apa mereka tidak serius dalam bekerja” tanya dia.
Beberapa waktu lalu, media ini pernah melakukan investigasi terkait proses pelayanan administrasi di Disdukcapil. Kasus yang ditemukan media ini tidak jauh berbeda dengan yang disampaikam sumber ini.
Biasanya modus yang dilakukan staf Disdukcapil ini untuk mengelak dari tanggungjawab dengan alasan kepala Dinas sedang tidak berada ditempat. Lalu apakah mungkin ada perjalanan Dinas dengan waktu 14 hari?.
Dikonfirmasi kepala Disdukcapil-Anambas, Agus Basir terkait buruknya kinerja anak buahnya.
“Kadisdukcapil se indonesia sedang rapat dg dirjen di jkt, utk pelayanan dapat ditanyakan dg kabid saya Azry, pelayanan mana yg dikeluhkan, kami melayani di ktr sampai hari sabtu dan minggu,” jelasnya melalui pesan singkat, Senin, 8/4/19.
Ditemui Kepala Bidang Pelayanan Disdukcapil-Anambas, Nasri menyebut, selama ini pihaknya sudah bekerja dengan baik. Jika pun ada kendala biasaya ada persyaratan administrasi yang kurang. “Memang proses pelayanan administrasi selama 14 hari kerja, bukan 14 hari kalender ya. Kita bisanya terkendala signal, kadang-kadang kita hubungi nomor mereka tidak aktif, ” tuturnya
Nasri juga menjelaskan, sejak tanggal 6 kemarin pelayanan dibuka dari hari Senin hingga Sabtu untuk menjelang pemilu.
*Fitra