Ini Syarat Bagi PTT-Anambas Diangkat Menjadi P3K


Kepala BKPSDM-Anambas Linda Maryati

Anambas, Metrosidik.co.id–Tahun ini pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan segera melaksankan pengangkatan tenaga honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(P3K). Pengangkatan P3K ini berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Adapun pengangkatan PTT di KKA menjadi P3K dimulai pada tahap dua. Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia( BKPSDM-Anambas) Linda Maryati kepada metrosidik. Bahwa Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ikut proses rekrutmen P3K tahap satu. “Rekrutmen P3K Tahap satu kita tidak melaksanakannya karena tahap satu berlaku bagi daerah yang belum menyelesaikan pengangkatan PTT yang sudah masuk database. Sementara Anambas sudah tidak ada lagi PTT yang masuk database yang belum diangkat. Kita sudah selesai di pengangkatan K2 menjadi ASN beberapa tahun lalu,” jelasnya Kamis, 21/01/19.

Linda menjelaskan, rencana tahapan P3K tahap 2 akan dimulai untuk tahap formasi sekitar bulan Mei mendatang.”Sedangkan rekrutmen P3K tahap 2 direncanakan sekitar bulan September atau Oktober tahun 2019 dan proses rengkrutmen P3K sama saat rekrutmen CPNS beberapa waktu lalu,” katanya.

Dikatakannya, ada syarat bagi PTT yang nantinya sudah diangkat menjadi P3K.” Tidak semua jabatan yang dapat diposisikan oleh P3K. Jabatan bagi P3K diantaranya adalah jabatan fungsional contoh guru, perawat dan bukan jabatan administrasi seperti Tata Usaha (TU)” tuturnya.

Selain syarat untuk jabatan P3K, syarat usia untuk P3K adalah satu tahun sebelum massa pensiun ASN. Batas usia pensiun ASN adalah 58 tahun, artinya bagi yang berusia di bawah 57 tahun berkesempatan untuk diangkat menjadi P3K. Untuk rekrutmen P3K tahap dua terbuka untuk umum.

Bagi P3K nantinya akan menerima gaji setara dengan gaji ASN dan akan menerima tunjangan. “Gaji P3K sama dengan gaji ASN dan diberikan tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Gaji P3K untuk daerah akan dibebankan di anggaran APBD” ucapnya.

Baca juga  Tahun ini, Kapal Nelayan Yang Berukuran 5 GT Dapat Bantuan

Bagi daerah yang melaksanakan pengangkatan PTT menjadi P3K akan diberikan waktu 5 tahun. “Lima tahun diberikan waktu untuk segera menyelesaikan pengangkatan PTT menjadi P3K. Sebelum lima tahun bagi PTT yang belum lulus untuk P3K masih diperbolehkan untuk mengabdi dan setelah lima tahun kedepan tidak ada lagi PTT atau dihapuskan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan BKPSDM-KKA terdapat 3542 tenaga horer PTT dan data terkahir Januari tahun 2019 terdapat 3588 orang yang saat ini bekerja di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang masih berstatus PTT.

* Fitra

jasa website rumah theme

Pos terkait