BATAM, METROSIDIK.CO.ID- Sidang Sengketa Informasi antara Sholikin vs Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang telah bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, kembali ditunda.
Pasalnya, pihak Pemko Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya, tidak membawa bukti-bukti baru terkait permasalahan tersebut. Alasan kuasa hukum tidak membawa bukti-bukti tambahan, lantaran sedang dikonsep, “izin yang mulia, mengenai bukti-bukti baru, masih dalam proses. Kami akan siapkan dalam sidang yang akan datang, “ujar Sugiarto, kuasa hukum Pemko Tanjungpinang pada sidang yang ke dua Senin (16/8).
Jawaban kuasa hukum Pemko Tanjungpinang ini terkesan nyeleneh. Bagaimana mungkin pihak yang pemohon banding malah tidak mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk persidangan. Parahnya lagi, saat sidang digelar di PTUN Tanjungpinang di Batam, justru mereka tidak hadir pada persidangan yang pertama Senin (9/8) yang lalu.
Persidangan yang dipimpin Azzahrani SH, MH itu, terbilang singkat. Meskipun dihadiri kedua belah pihak. Sebelum sidang ditutup, ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Sholikin (termohon-red), apakah setuju jika persidangan tersebut dilanjutkan pekan depan. Dengan tenang, Termohon menyetujui, “kalau memang harus demikian dan sesuai dengan tatib dan peraturan hukum yang berlaku, saya setuju, “sebut Sholikin tegas.
Dan Azzahrani SH, MH pun menetapkan tanggal sidang berikutnya, yaitu hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 mendatang di Pengadilan PTUN Tanjungpinang di Batam. (*).