METROSIDIK.CO.ID, CIANJUR — Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, resmi menandatangani peraturan larangan kawin kontrak di lokasi favorit wisatawan dari Timur Tengah menggelar praktik tersebut.
Larangan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Herman Suherman yang disahkan pada hari ini, Jumat (18/6).
“Dasar hukumnya sudah ada, meskipun baru berupa Perbup. Tapi sudah cukup untuk awalan kita sama-sama memberantas kawin kontrak,” ujar Herman Suherman, dikutip dari detik.com, Jumat (18/6/2021).
Pengesahan perbup tentang larangan kawin kontrak sendiri dilakukan di kawasan Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet.
Herman mengaku sengaja memilih lokasi tersebut. Alasannya, Vila Kota Bunga Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet merupakan tempat favorit bagi wisatawan asing terutama asal Timur Tengah yang kerap melakukan praktik kawin kontrak.
“Sengaja di sini, biar aturan ini terdengar dan gaungnya sampai pada wisatawan asing agar tidak melakukan praktik kawin kontrak di Cianjur,” kata dia.
Herman mengamini bahwa Perbup larangan kawin kontrak yang baru saja diteken belum memuat aturan sanksi. Meski begitu, dia berjanji akan mengupayakan sanksi diatur dalam peraturan daerah (perda).
“Sanksi nanti di Perda, kalau sekarang jadi dasar untuk semuanya bergerak dan mengimbau agar tidak ada praktik kawin kontrak,” ujarnya.
Pemkab Cianjur membuat larangan kawin kontrak lantaran dilarang agama dan merugikan kaum perempuan. Tak sedikit perempuan hamil yang melapor karena ditinggal oleh wisatawan yang tidak mau bertanggung jawab.
“Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera,” kata Bupati Cianjur Herman pada awal Juni lalu.