Hakim PN Ranai Vonis Boss Proyek Jembatan SP- II Anambas Bersalah

Kiri: La Ode Arif Rahman Korban Kecelakaan Kerja di Jembatan Selayang Pandang
Kiri: La Ode Arif Rahman Korban Kecelakaan Kerja di Jembatan Selayang Pandang, Kanan Ardi Lafiza general superintendent dan Baju Merah Rafni. R Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (metrosidik.co.id)

METROSIDIK.CO.ID–Rafni.R Direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana (GBRS) divonis hakim Pengadilan Negeri Ranai dengan putusan subsider kurungan (2 hari) pidana denda lima ratus ribu rupiah (Rp.500.000).

Rafni.R merupakan boss proyek pembangunan jembatan Selayang Pandang II di Tarempa divonis hakim karena terbukti bersalah melakukan pelanggaran pasal 11 Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Jo Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: 003/MEN 1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. metrosidik.co.id

Perkara yang disidangkan dengan nomor 1/Pid.C/2021/PN terkait kecelakaan kerja yang menimpa La Ode Arif Rahman pada tanggal 3 Agustus tahun 2020 lalu. Sidang tersebut diputuskan oleh hakim tunggal Pantun Andrianus Lumban Gaol pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu.

Baca juga  Usut Kasus Selayang Pandang, Disnaker Kepri Saling Berkoordinasi Dengan Penyidik Polres KKA

Kecelakaan kerja itu telah menyebabkan La Ode Arif Rahman yang belum genap 18 tahun harus kehilangan jari kelingking tangan sebelah kanan.

Keputusan Pengadilan Negeri Ranai ini ditanggapi oleh praktisi hukum Tri Wahyu, S.H. Menurutnya, perkara dugaan eksploitasi anak dengan perkara tidak melaporkan kecelakaan kerja ialah dua perkara yang berbeda.

“Oleh karena itu, perkara ini harus segera diadili di pengadilan. Untuk dugaan eksploitasi anak adalah tindak pidana biasa, sedangkan tidak melaporkan kecelakaan kerja adalah tindak pidana ringan,” sebut Wahyu kepada metrosidik, Rabu, 2 Juni 2021.

Baca juga  BP Batam Kembali Fasilitasi Pemindahan 8 Kepala Keluarga untuk Pengembangan Rempang Eco-City

Dia juga menyebut, perkara tidak melaporkan kecelakaan kerja yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Ranai harus kita hormati. Secara tidak langsung, putusan ini mengkonfirmasi bahwasannya memang telah terjadi kecelakaan kerja di wilayah kerja terdakwa.

“Berkaitan dengan korban adalah anak di bawah umur, maka case ini harusnya menjadi perhatian penyidik lagi. Oleh karena itu perkaranya berbeda dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan melewati Jaksa,” kata dia. metrosidik.co.id

Ia menegaskan, apabila bukti sudah cukup dan memadai, putusan PN Ranai tidak serta merta menghentikan case yang menimpa La Ode Arif Rahman, karena dua perkara ini ialah split atau terpisah.

Baca juga  Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan Anak di Palmatak

“Saya yakin dan percaya bahwasannya penyidik yang ditugaskan menangani kasus ini sangat paham dengan case yang saat ini mereka kerjakan berdasarkan fakta peristiwa dan fakta hukum yang ada. Besar harapan saya bahwasannya kasus ini segera diselesaikan dan Direktur PT. Ganesha didakwa kembali dengan dakwaan yakni pengeksploitasian anak di bawah umur,” tegas pemuda tempatan itu.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau telah memanggil korban kecelakaan kerja pada perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana La Ode Arif Rahman Kamis, 26/11/20 untuk diminta keterangan.

Baca juga  Petugas Kecolongan, Prokes Covid-19 Tidak Diterapkan di Pelabuhan Tarempa

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang dan didampingi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Anambas (SRA). La Ode Arif Rahman juga didampingi orangtuanya.

Rainir Akbar, yang memimpin langsung pemeriksaan tersebut membenarkan pemeriksaan terhadap La Ode Arif Rahman telah dilakukan. Ia menyebut, dari beberapa keterangan yang diminta secara terpisah dari orangtunya, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa La Ode Arif Rahman saat kecelakaan kerja terjadi belum genap 18 tahun.

Baca juga  Amsakar Achmad & Li Claudia Resmi Pimpin Batam, Dilantik Presiden Prabowo

Setelah putusan hakim Pengadilan Negeri Ranai diputuskan, Rainir Akbar tidak lagi bersedia dikonfirmasi media.
“Sekarang saya tidak diizinkan lagi memberikan keterangan terkait kasus ini,” sebut dia.

Hampir satu tahun kasus ini bergulir. Segala hak kecelakaan kerja La Ode Arif Rahman belum terpenuhi. Kasus ini ditangani oleh tiga orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau antara lain: Anmar Wahyudi Harni, Aldy Admiral dan Rainir Akbar.

jasa website rumah theme

Pos terkait