Anambas, metrosidik.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas gelar rapat Parpurna. Peripurna kali ini membahas dua agenda antara lain: Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun Anggaran 2018 dan Penyampaian Ranperda Inisiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada kepala daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.Selasa 09 Juli 2019.
Ada yang menarik dalam rapat Pripurna kali ini .Selain angenda penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD tahun Anggaran 2018 oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Ranperda Insiatif DPRD tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan kepada kepala daerah menjadi topik pembahasan yang di nanti-nantikan selama ini.
Yulius.SH selaku ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pidatonya menyampaiakan, Rencana Peraturan Daerah yang disebut CSR merupakan upaya pemerintah bersama perusahaan untuk bersama ikut bertanggungjawab terhadap lingkungan dan mengembangkan masyarakat sekitarnya dan hak-hak masyarakat setempat.
Dalam latar belakang Ranperda CSR yang disampaikannya, tentang kajian awal untuk membentuk payung hukum CSR adalah merujuk kepada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 40 ayat 5 Badan Usaha atau usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagai yang dimaksud dalam pasal 5 perusahaan ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolan lingkungan hidup.
Berdasarkan data dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintun (PTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas periode tahun 2016, Yulius menyebut, saat ini terdapat 59 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas. Terdapat sejumlah 6 industri sedang dengan tenaga kerja sebanyak 307 orang.
Ditinjau dari sisi fiskal daerah, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki Pendapatan Asli Deerah (PAD) yang kecil. Berdasarkan data APBD, total PAD Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2017 hanya sebesar 780,24 miliar. Sedangkan pada sisi yang lain jumlah belanja daerah sebesar 787,74 miliar.Neraca pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengalami devisit sehingga kemandirian keuangan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas masih sangat rentan.
Menurut Badan Legislasi DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Ranperda CSR ini merupakan salah satu solusi mengatasi persoalan keuangan daerah. Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) merupakan salah satu potensi yang dapat disinergikan sebagai alternatif solusi atas permasalahan fiskal suatu daerah dalam membantu program-program pembangunan daerah tersebut.
Tercatat saat ini ada 3 perusahaan yang aktif melakukan program CSR di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu, PT.Medco Energi, PT.Star Energi dan PT. Primer Oil.
“Secara detail jika Ranperda dibentuk, akan dibuat peraturan bupati sebagai teknis. Untuk itu kami mengusulkan rancangan ranperda CSR ini kepada DPRD agar dapat menjadi Ranperda,” tutupnya.
*Fitra