Berikut Hasil Gelar Perkara Dugaan Eksploitasi Anak di Jembatan Selayang Pandang

Rainir Akbar (Penyidik Disnaker Provinsi Kepulauan Riau)
Rainir Akbar (Penyidik Disnaker Provinsi Kepulauan Riau)

ANAMBAS, METROSIDIK.CO.ID –Usai gelar perkara dugaan eksploitasi anak dan kecelakaan kerja dalam pembangunan jalan Selayang Pandang II di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya penyidik meneruskan status Penyelidikan ke Penyidikan (sidik).

Rainir Akbar, salah satu dari tiga penyidik Disnaker Provinsi Kepulauan Riau yang ikut menyelidiki kasus ini membenarkan hasil gelar perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Udah naik sidik kita, tadi kita sudah BAP korban dan ibu korban lagi. Tapi kali ini dalam rangka penyidikan ya, sidik, kita sudah sampai kesana.” ujar PPNS Disnaker Kepri, Rainir Akbar, Rabu ( 24/02/2021) kepada metrosidik.

Masih kata Akbar, rencana pemanggilan direktur PT. Ganesha Bangun Riau Sarana dalam tingkat penyidikan ini belum dapat disampaikan. “Direkturnya kita masih koordinasi dengan Polda menunggu arahan dari Polda lah.Yang jelas sudah naik posisi sidik,” jelas dia

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau bersama biro hukum dan Polda Kepri melakukan gelar perkara terhadap perusahaan PT. Ganesha Bangun Riau Sarana yang mempekerjakan Lao Ode Arif Rahman.

Diketahui, La Ode Arif Rahman yang belum 18 tahun, menjadi korban dalam peristiwa itu. Jari kelingking tangan sebelah kanannya putus terkena sling baja saat pemancangan tiang jembatan yang dibangun dengan anggaran 72 miliar pada Agustus 2020 lalu.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  DPRD Anambas Rapat Paripurna LKPJ Bupati

Pos terkait