Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Bandung

Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba di Bandung
ILUSTRASI - borgol. shutterstock

METROSIDIK.CO.ID, BANDUNG — Satnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam praktik peredaran narkoba. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak lebih dari setengah kilogram sabu.

Para tersangka diketahui berinisial JK, IG, NDI, IR, FA, RG, AR, AT dan DR. Mereka diamankan anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung pada pertengahan hingga akhir April 2021.

“Barang bukti yang disita ada sebanyak 640 gram atau setengah kilogram lebih narkoba jenis sabu,” kata Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah melalui Waka Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Kompol I Nyoman Yudhana, Senin (3/5/2021).

Baca juga  Polisi Ringkus Pria Puluhan Kali Begal Pelajar dengan Parang di Makassar

Para tersangka mengedarkan narkoba dengan beragam cara, di antaranya sistem tempel maupun memasarkannya melalui media sosial. Area operasi dan sasaran pasarnya di Kota Bandung.

Selain sabu, barang bukti lain yang disita adalah alat hisap, timbangan hingga ponsel. Bahkan salah seorang tersangka sempat menggunakan air soft gun untuk melawan dan mencoba kabur dari polisi.

“Ada yang memasarkannya lewat media sosial dan menggunakan kurir. salah satu di antaranya mereka memiliki 360 gram sabu dan sempat melawan petugas dengan air soft gun,” ucap dia.

para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan ancaman pidana denda minimal Rp 1 miliar dan paling tinggi Rp 10 miliar.

 

 

Sumber:  Merdeka.com

 

jasa website rumah theme

Pos terkait