METROSIDIK.CO.ID, MAJALENGKA — Mawar (nama samaran) jadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga pria berstatus pelajar.
Peristiwa menakutkan yang dialami gadis 17 tahun itu berawal dari perkenalannya dengan salah seorang pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp (WA).
Mawar kemudian diajak janjian bertemu dan selanjutnya dibawa ke sebuah kamar indekos di daerah Sumberjaya, Majalengka, Jawa Barat.
“Di dalam kamar kos tersebut, ternyata sudah ada dua pelaku MG (18) dan RM (18). Setelah ngobrol sebentar, kemudian pelaku IK dan MG langsung melakukan pemerkosaan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan, Selasa (13/4).
Setelah kejadian perkosaan itu, korban melaporkan kepada orang tuanya dan kemudian dilaporkan kepada polisi.
Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan pengejaran dan menangkap MG dan RM. Sedangkan IK masih diburu.
“Korban yang berusia 17 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar merupakan warga Kecamatan Palasah,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sumber: