BPN Anambas Berikan Sertifikat Tanah di Pemukiman Pesisir


ANAMBAS-METROSIDIK.CO.ID| Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) terus gencar sosialisasi kepada masyarakat untuk Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL).

Sekitar 5400 Sertifikat tanah diberikan secara cuma-cuma kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

2000 Sertifikat tanah di kecamatan Jemaja sedang dalam proses percetakan. Sementara di Kecamatan Palmatak dan Siantan sedang dalam tahap pengumpulan berkas.

“Kami saat ini sedang melakukan pengukuran di Palmatak. Kami bekerja tergantung kevalidan data yang diberikan masyarakat pada kami,” ujar Ari Wibowo, Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah BPN Anambas. Rabu,25/7/2018.

Ia menmbahkan, penerbitan sertifikat tanah masyarakat tersebut merupakan Pogram Nasional (Prona) pemerintah pusat tentang percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh daerah di Indonesia.

Terkait program itu, Ari Wibowo berharap, agar masyarakat bisa mempersiapkan data-data tanahnya dengan lengkap agar mempermudah pihaknya melakukan pengukuran, karena banyak masyarakat Anambas yang memiliki kebun namun tidak memiliki data, sehingga menyulitkan BPN untuk melakukan pengukuran.

Disamping itu, Ari mengatakan, saat ini masih ada kekhawatiran masyarakat naiknya Pajak jika tanah di update menjadi Sertifikat.

Selain itu, Ari menjelaskan, Tanah dipemukiman pesisir boleh diterbitkan Sertifikat dengan hak pakai. Masa berlaku hak pakai tanah dipesisir masih belum dapat dipastikan. Menurutnya, untuk hak pakai tanah pesisir direncanakan masa berlaku antara 10 hingga 20 tahun.

*Fitra

jasa website rumah theme
Baca juga  TNI-Polri Gelar Latihan Gabungan Untuk Pengamanan Pemilu

Pos terkait