Berikut Kebiasaan yang Dilarang Dilakukan di Tanah Suci

Berikut Kebiasaan yang Dilarang Dilakukan di Tanah Suci
Ilustrasi - Merekam video panjang hingga Foto dengan spanduk, berikut kebiasaan yang dilarang dilakukan di Tanah Suci. (Foto: Unsplash)

METROSIDIK.CO.ID — DI musim haji dan umroh, banyak warga Indonesia yang akan beribadah di Tanah Suci.

Ada beberapa aturan yang tidak diperkenankan untuk dilakukan di Tanah Suci. Sayangnya masih banyak jemaah haji Indonesia yang lupa atau mungkin enggan mematuhi aturan tersebut.

Salah satu kasus menimpa jemaah asal Bekasi Jawa Barat. Ia hampir ditangkap polisi Arab Saudi saat kedapatan merokok di kawasan masjid Nabawi.

Masjid Nabawi adalah masjid yang didirikan Nabi Muhamamd SAW. Untung saja, petugas perlindungan jemaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu.

Baca juga  Pertama Kalinya Indonesia Ketua G20, Negara Berkembang Jadi Perhatian

Beruntung jemaah tersebut akhirnya lolos dari jeratan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Pria tersebut itu langsung didatangi aparat keamaan dan diminta paspornya.

Akhirnya pria tersebut dilepaskan setelah dijanjikan bahwa kesalahan itu tidak akan terulang lagi. Jika sampai ditangkap, jemaah itu terancam hukuman denda hingga setara Rp18 juta.

Jemaah agar tidak lupa bahwa saat ini sedang berada di Tanah Suci, Arab Saudi, dan ada sejumlah larangan yang tidak boleh dilanggar.

Berikut sejumlah tindakan atau kebiasaan yang dilarang di Arab Saudi, Mekah maupun Madinah seperti dikutip dari laman Kemenag.

Baca juga  Dinkes sebut Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di Riau Tembus 26 Sehari Per 9 Mei

1. Merekam video dengan durasi terlalu lama, apalagi menggunakan perlengkapan profesional

Pada prinsipnya, merekam video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.

Ini dibuktikan banyak jamaah yang melakukan perekaman saat azan berkumandang, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudlah, dan lain sebagainya.

Bahkan aturan larangan selfie pun juga kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung bagaimana jamaah memanfaatkan situasi dan kondisi.

Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.

Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikropon khusus, kabel audio-video, dan lain sebagainya.

Petugas Saudi banyak melakukan patroli, baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan. Bahkan rekaman akan dihapus.

Baca juga  Kemenag Masih Terus Komunikasi Negosiasi dengan Arab Saudi Soal Umrah

2. Membentangkan spanduk, identitas lain, bahkan bendera negara

Di dalam maupun di luar kompleks masjid, jemaah jangan sekali-sekali membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.

Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jemaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.

 

jasa website rumah theme

Pos terkait