METROSIDIK.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencatat sebanyak 21 partai politik telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per 26 Juni 2022.
“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (26/6).
Jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu (25/6) malam, jumlah partai politik yang memiliki akun Sipol adalah 16 parpol.
“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ucapnya.
Dari 21 parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol, katanya, terdapat enam partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen (parliamentary threshold–(PT), lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.
Partai-partai yang sudah memiliki akun atau akses ke Sipol yaitu: 1. Partai Golongan Karya 2. Partai Bhinneka Indonesia 3. Partai Hati Nurani Rakyat 4. Partai Bulan Bintang 5. Partai Swara Rakyat Indonesia 6. Partai Rakyat Adil Makmur 7. Partai Persatuan Indonesia 8. Partai Demokrat 9. Partai Nasdem 10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 11. Partai Solidaritas Indonesia 12. Partai Keadilan dan Persatuan 13. Partai Ummat 14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 15. Partai Kebangkitan Nusantara 16. Partai Pandu Bangsa 17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 18. Partai Republikku 19. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa 21. Partai Garda Perubahan Indonesia.